KPK mengadakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Budiman Saleh dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Penetapan tersangka kepada Budiman merupakan pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang bisnis pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Keduanya yakni, Subandrio dan Ida Bagus Putu Dunia yang diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh (BS)
Keduanya yaitu, Komisaris PT DI Slamet Soedarsono, dan Komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan,Ada Tiga orang komisaris yang diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu 16 Desember, kemarin untuk tersangka Budiman Saleh
Ketiga pensiunan TNI itu adalah Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Budiman Saleh (BS).
Selain eks Sekretaris Kemensetneg Taufik, KPK juga memanggil dua saksi lainnya,
Mereka diperiksa KPK untuk tersangka Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).
Tim penyidik mencecar Indra mengenai proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT DI